Eks Walikota Kendari Asrun Dilaporkan Balik Ke Polda Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 November 2017, 15:06 WIB
Eks Walikota Kendari Asrun Dilaporkan Balik Ke Polda Sultra
Asrun/Net
rmol news logo Mantan Walikota Kendari dua periode, Masyhur Masie Abunawas merasa kehormatan diri dan keluarga besarnya terganggu dengan ulah Asrun.

Asrun yang juga mantan walikota Kendari telah melaporkan Masyhur kepada Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penghilangan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.   
Menurut Masyhur, laporan Asrun tersebut fitnah yang tak dapat dibiarkan.

"Makanya kami laporkan balik Asrun ke Polda Sultra. Tanda terima laporan sudah kami terima dan sekarang ada di pengacara. Kami minta penyidik Polda Sultra segera memeriksa Asrun," ujar Masyhur saat dihubungi, Kamis (23/11).

Masyhur menyebutkan, salah satu bukti Asrun menyebarkan fitnah dan membuat laporan palsu adalah dihentikan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

"Sudah dihentikan oleh Kejaksaan Kendari karena dianggap tidak terbukti. Dan saya tidak pernah menggelapkan apa-apa (aset Pemkot)," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Masyhur, Muhammad Irham Nur mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra untuk memantau perkembangan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Asrun kepada kliennya itu.

"Yang pasti kami ingin agar kasus ini bisa segera diproses dan juga kami berharap agar saat pemeriksaan terlapor nanti pihak Polda Sultra mengeluarkan Surat Perintah Penahanan mengingat pasal di laporan kami ini mempunyai ancaman hukuman empat tahun," kata Irham.

Irham menambahkan surat permohonan pengawasan juga telah dilayangkan terhadap kasus ini kepada Kadiv. Propam Mabes Polri, Kompolnas RI dan Oumbudsman RI.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA