"Dari BPK belum, inspektorat menyebut ada potensi," kata Bambang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Menurut dia, pihaknya punya auditor juga untuk melakukan perhitungan dan disitu ada potensi yang angkanya kurang lebih Rp 200 miliar. Sementara, jumlah uang yang dibayarkan untuk pembelian Heli AW101 ini sudah 90 persen dari nilai kontrak.
"Sisanya 10 persen lagi," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dengan demikian bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara pengadaan Heli AW101 ini tidak sah.
"Tidak sah penetapan tersangkanya," jelas dia.
Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
[san]