KPK Ingatkan Jangan Ada Gratifikasi Di Pernikahan Putri Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 20:06 WIB
KPK Ingatkan Jangan Ada Gratifikasi Di Pernikahan Putri Jokowi
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dampak dari pemberian hadiah bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut menilai yang patut dikhawatirkan dari sebuah pemberian yakni benturan kepentingan dari penyelenggara negara terhadap pihak pemberi.

Untuk itu jugalah KPK menyarankan agar penyelenggara negara menolak hadiah yang diberikan. Termasuk dalam acara resepsi pernikahan anak si penyelenggara negara.

"Jadi menolak apapun pemberian ketika seseorang yang sudah menjabat itu yang direkomendasikan KPK," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Selasa (7/11).

Saut menambahkan, tradisi pemberian hadiah ini dimulai sejak era 1800-an. Saat itu para mafia di Amarika Serikat memberikan hadiah sebagai perikatan janji antar kalangan mafia.

Menurut Saut, sekali ada pemberian hadiah kepada penyelenggara negara maka tidak menutup kemungkinan perikatan janji layaknya seperti di kalangan mafia akan terjadi.

"Perikatan itu akan ada ketergantungan, janji, saling ketergantungan dan lain-lain akan menjadi potensi KKN dan seterusnya. Ini yang berbahaya. Jadi lebih baik ditolak segala bentuk pemberian, karena akan ada potensi ketergantungan," tutup Saut. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA