Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jonner Manik menilai, Junaidi bersalah karena mengeluarkan SK Z 17 yang dianggap bertentangan dengan Permendagri 61/2017.
UJH yang terbukti menerima honor sebesar Rp 32 juta ini, juga dianggap tidak melakukan pengawasan dan pembinaan pasca SK Z 17 tersebut diterbitkan.
"Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan peraturan pemerintah no 23 tahun 2005 dan permendagri nomor 61 tahun 2007. Tentamg tim pembina. Terdakwa juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan," Kata Jonner Manik seperti diberitakan
RMOLBengkulu.com, Selasa (7/11).
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim memvonis Junaidi 3 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, Junaidi masih belum memutuskan untuk melawan.
"Banding itu hak terdakwa. Tapi kami belum bisa memutuskan hal itu, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga,†jelas kuasa hukum Junaidi, Rodiansyah usai sidang.
[sam]
BERITA TERKAIT: