Hal itu diakui Teguh seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Teguh mengaku tidak ada yang baru dari proses pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurutnya pertanyaan yang dilontarkan penyidik, sambung hanya seputar perkenalannya dengan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan mantan anggota DPR Markus Nari. Hal tersebut juga tidak jauh berbeda pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Agustinus.
"Ditanya apakah mengenal Anang Sugiana, saya katakan tidak mengenal. Terus kemudian juga Markus Nari. Soal yang lain tidak ada yang baru," ujarnya.
Saat disinggung mengenai hal lain yang ditanyakan penyidik, Teguh tiba-tiba menyatakan tidak ada pembagian uang seperti yang dibeberkan KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto maupun surat dakwaan Andi Agustinus.
Politisi PAN itu juga menengaskan dirinya tidak ikut terlibat dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP-el.
"Saya tegaskan saya menjadi anggota komisi II sampai 21 september 2010 sehingga terkait persetujuan anggaran e-KTP 2011 saya sudah tidak ada di komisi tersebut," pungkasnya.
[nes]