Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun menilai keputusan MK merupakan salah satu cara dalam mengakhiri polemik antara Pansus Hak Anget DPR dengan KPK.
"Saya kira MK harus segera memutuskan," ujar Refli saat ditemui di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Refli menambahkan keputusan MK juga menentukan kelanjutan kerja Pansus Hak Anget DPR terhadap KPK yang telah diperpanjang.
Menurut Rafli, apapun yang menjadi keputusan MK nantinya, kedua belah pihak harus bisa menghormati.
"Kalau MK memutuskan ini ada kepastian, dan kemudian apapun keputusannya itu ya harus dihormati." tukasnya.
Sejauh ini proses uji materi telah berjalan dengan pemaparan para ahli dari pemohon maupun termohon.
Sebelumnya MK tidak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.
Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.
[nes]