Surat Sekjen DPR: Panggilan Novanto Harus Izin Tertulis Presiden RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 November 2017, 11:32 WIB
Surat Sekjen DPR: Panggilan Novanto Harus Izin Tertulis Presiden RI
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Ketua DPR Setya Novanto dipastikan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 6/11).

Sedianya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Ketidakhadiran Novanto disampaikan melalui surat yang dikirim melalui Setjen dan Badan Keahlian DPR kepada KPK.

"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus KTP-el," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya.

Febri mengatakan, surat tertanggal 6 November 2017 itu ditandatangani pelaksana tugas harian Sekretaris Jenderal DPR. Dalam isi surat tertuang lima poin yang menjadi pokok ketidakhadiran Setya Novanto di KPK. Salah satunya, menyatakan bahwa panggilan Novanto harus disertai izin tertulis dari Presiden RI Joko Widodo.

"Tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," pungkas Febri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA