Staf Khusus Wapres Gugat Yayasan Kostrad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 01 November 2017, 18:01 WIB
rmol news logo Staf khusus Wakil Presiden RI, H.M Alwi Hamu, menggugat Yayasan Kostrad TNI. Gugatan tersebut terkait kasus sebidang tanah di Jalan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Alwi Hamu, Napal Januar Sembiring, menjelaskan, ada dugaan beberapa anggota TNI aktif menguasai lahan tersebut. Kelompok ini dikomandoi Mayor CKH Masyur.

"Tentu saja itu melanggar pasal 39 UU 34/2004 yang mengatur bahwa Prajurit TNI aktif diIarang berbisnis, termasuk koperasi. Maupun Hukum Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum," kata Napal dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).

Menurut Napal, penguasaan tanah tersebut berlangsung sejak 2015. Mereka mendirikan tenda untuk tempat berteduh. Selain itu, memasukkan beberapa mobil berpelat nomor TNI AD ke dalam lokasi tanah. Mereka juga mendirikan atau memasang plang yang bertuliskan "Tanah ini di bawah penguasaan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad".

"Pada tanggal 16 November 2015, kami selaku kuasa hukum telah memberitahukannya kepada Bapak Panglima Kostrad sesuai dengan surat kami nomor 05/NJS/Xl/2015. Dan setelah surat kami kirimkan kepada Pangkostrad, tidak lama kemudian semua mobil berpelat nomor TNI AD dikeluarkan dari Lokasi Tanah tersebut," paparnya.

Namun masalah tidak sampai di situ. Para anggotaTNI aktif tersebut telah memagari lahan tersebut dengan pagar conblock di sekeliling tanah. Seluruh tanaman yang ada dan tumbuh di atas tanah milik Alwi Hamu telah dibuang atau dibersihkan.

"Jelas penguasaan tanah milik klien kami oleh oknum TNI aktif atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad telah bertentangan dengan Pasal 39 UU 34/ 2004 tentang TNI dan KUHP Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegas Napal lagi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA