Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Utara.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan kasus suap terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/10).
Ia menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado dan Staf Rutan Melendeng. Keduanya diperiksa terkait proses penanganan perkara banding pada kasus yang menjerat Marlina Moha.
"Materi pemeriksaan penyidik mendalami proses penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PT Manado," imbuhnya.
Marlina Moha adalah ibu kandung dari Aditya Anugrah Moha. Aditya sengaja memberikan suap kepada Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Marlina merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Marlina juga mantan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Diduga kuat, suap diberikan oleh Aditya agar hakim bisa membebaskan Marlina dari jeratan hukum.
[ald]
BERITA TERKAIT: