Permohonan praperadilan itu terkait penetapan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan heli angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan berlangsung pada Jumat lusa (20/10).
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mendapatkan surat panggilan dari PN Jaksel. Saat ini, biro hukum KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan tersebut.
"Kami akan hadapi proses peradilan, tinggal strategi dan bukti apa saja yang akan kami beberkan. Kami juga berkoordinasi lebih lanjut di internal apa yang akan dilakukan ke depan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kesepakatan dengan pihak AW dan mengelembungkan harga heli.
Selain itu, Irfan dinilai sebagai pihak yang mengatur pemenangan perusahaan yang dipimpinnya dalam tender pengadaan Heli AW-101. Dalam proyek senilai Rp 738 miliar tersebut negara diduga dirugikan Rp 244 miliar. [rus]
BERITA TERKAIT: