Investigator KPPU Yakin Kebijakan Degradasi Aqua Didukung Semua Elemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 13:55 WIB
Investigator KPPU Yakin Kebijakan Degradasi Aqua Didukung Semua Elemen
Foto/Net
rmol news logo Sidang dugaan praktik monopoli usaha air minum dalam kemasan (AMDK) digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (16/10).

Dalam kasus ini, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen dan distributor AMDK merk Aqua diduga melakukan praktik monopoli.

Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan saksi Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama Didin Sirodjudin. Didin dijadikan saksi karena diduga terlibat dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller. Ini lantaran sebelum terjadi penurunan, terdapat surat email yang melibatkan namanya.

Namun demikian, dalam kesaksian yang diberikan kepada tim investigator KPPU, Didin Sirodjudin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS.

Padahal bukti-bukti surat email tertulis jelas nama Didin ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo. Didin meneruskan email kepada Lutfi atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2016.

Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat emailnya salah. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang. Setelah dikirim ulang, Didin lalu meneruskan kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016. Isi email tersebut agar Toko Cuncun membeli produk dengan harga WS, sebab statusnya sudah diturunkan dari SO menjadi WS.

Atas bukti tersebut Ketua Tim Investigator Arnold Sihombing keukeuh bahwa saksi mempunyai peran dalam degradasi. Ia menduga bahwa kebijakan degradasi yang dilakukan oleh PT Balina harus mendapat dukungan semua elemen.

"Saksi menindaklanjuti keinginan Sulistiyo pramono dengan ikut meligitimasi keinginan degradasi dengan membuat email lanjutan ke PT Balina, tentunya PT Balina makin yakin harus ada degradasi karena sudah terkonfirmasi oleh DRM Aqua yang menjadi atasan Sulistiyo Pramono (KAE)," jelas Arnold dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).

Penjualan Le Minerale yang kian melesat semakin menggelisahkan pihak Aqua dan melakukan berbagai cara untuk menghambatnya dari mulai melarang memajang Le Minerale sampai ancaman penurunan status SO seperti kesaksian banyak toko dalam persidangan sebelumnya.

Ia menduga ada upaya mengarahkan persoalan ke arah permasalahan pribadi. Akan tetapi. Arnold yakin, Majelis Hakim paham apa yang menjadi pokok perkara.

"Bahwa ini bukan semata-mata kebijakan oknum Sulistiyo Pramono tapi telah diketahui oleh jajaran TIV produsen Aqua di level Depo," tegas Arnold. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA