Ajakan disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam Seminar Nasional bertema "Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha" yang diinisiasi Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) di Kantor DPP Gapeknas, Jakarta, Kamis (27/6).
"Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (28/6).
Diungkap Ifan, program kepatuhan tersebut saat ini telah menjadi strategi dalam pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia
“Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha," tuturnya.
Senada, Dewan Pendiri Gapeknas, Manahara R. Siahaan mengatakan, persaingan usaha sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha seiring berkembangnya industri jasa konstruksi.
"Sehingga ke depannya mampu menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang benar," kata Manahara.
Sementara Anggota KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan, larangan atas persekongkolan tender dalam Pasal 22 UU 5/1999, agar pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
"Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30 hingga 40 persen APBN menguap karena korupsi dan 70 persen korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," ujar Gopprera.
BERITA TERKAIT: