Hakim Ragukan Miryam Ngarang Cerita Saat Di-BAP

Perkara Keterangan Palsu E-KTP

Selasa, 17 Oktober 2017, 08:48 WIB
Hakim Ragukan Miryam Ngarang Cerita Saat Di-BAP
Miryam S Haryani/Net
rmol news logo Terdakwa kasus keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani mengaku mengarang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK. Namun hakim meragukan pengakuan politisi Partai Hanura itu.

"Karangan itu kok bisa pas dengan keterangan yang lain, (terdakwa) Irman, (terdakwa) Sugiharto dan Diah (Anggraeni, bekas Sekjen Kemendagri). Kan ibu pernah diberi kesem­patan mengubah (BAP)," cecar hakim Anshori di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Apa jawab Miryam? "Ya, waktu bersaksi di sini kan Pak Sugiharto bilang mau ngasih ke saya tiga kali tahun 2011, terus yang nerima nenek-nenek diperlihatkan wajahnya difoto di depan," katanya.

"Ada nggak karangan itu," tanya hakim Anshori. Miryam berdalih lupa soal isi BAP men­genai penerimaan uang itu.

Miryam mengaku diberi kesempatan untuk mengubah isi BAP oleh penyidik KPKyang memeriksanya. "Saya (revisi) yang pertama lupa," dalihnya.

Saat itu, Miryam diberi salinan BAP untuk dibaca oleh penyidik KPK. "Dikasih BAP-nya. Bu Yani baca lagi, nanti kita lanjutkan.' Saya baca (lalu) banyak coret-coret sendiri," kata Miryam.

Anehnya, Miryam tak mem­baca lagi hasil revisi BAP. Ia berdalih sudah lelah sehingga tak fokus lagi. "Saya hanya baca, tangan tangan, paraf," ujarnya.

Miryam beralasan ingin ce­pat-cepat pulang. "Saya merasa tertekan dan stres berat, pikiran saya pengin cepat-cepat pulang aja, rada bete di ruangan kecil, AC dingin, pura-pura diting­gal," dalihnya.

"Seratus persen karangan sa­ya. Saya ngarang dulu. Setelah ngarang begitu saya lihat Pak Novel (Baswedan, penyidik KPK) happy. Kasih nomor telepon ke saya. 'Bu Yani kalau ada apa-apa, ibu telepon saya'," kata Miryam.

Dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Novel Baswedan. Novel mengaku memeriksa Miryam 3 kali yakni pada 1 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 28 Januari 2017.

"Saat dilakukan pemerik­saan bersama Irwan Susanto, saksi dalam kondisi baik, dapat memberikan keterangan baik. Hal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dan ditanyakan kepada yang bersangkutan se­hat jasmani rohani," kata jaksa membacakan BAP Novel.

Menurut Novel, Miryam tidak ditekan dalam mem­berikan keterangan. "Saudari Miryam membenarkan ket­erangan seluruh saksi yang pada pokoknya menerima uang, dan untuk dibagikan Komisi II DPR RI sebagaima­na tercantum dalam BAP, sua­sana pemeriksaan rileks, dan cair karena saudari Miryam menjelaskan dengan diselingi canda-tawa." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA