Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di sela Rapat Kerja Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Senin (16/10).
Agus mengakui bahwa catatan dibentuknya KPK atas dasar ketidakefektifan kerja kepolisian dan kejaksaan dalam memerangi korupsi pasca bergulirnya Reformasi 1998.
"Pada waktu itu angka indeks korupsi kita 17 dari nilai terbaik 100, Filipina sudah angka 36 dan Thailand 32. Sedangkan Malaysia 51, sementara Singapura itu 90 dan selalu masuk tujuh besar dunia," ujarnya.
Menurut Agus, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada dalam jalur yang progresif dan terus meningkat tiap tahunnya. Walaupun masih dihiasi kasus suap menyuap dan gratifikasi, indeks korupsi Indonesia sudah meningkat dan berada di angka 37.
"Fakta itu kan kita lihat bahwa pemberantasan korupsi ini tidak jalan di tempat," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: