Kasus KTP-El, Akom Dipanggil Jadi Saksi Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 Oktober 2017, 09:40 WIB
Kasus KTP-El, Akom Dipanggil Jadi Saksi Andi Narogong
Akom/Net
rmol news logo Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) bakal dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Akom bersama dengan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menteri PAN) Taufik Effendi dan mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu ada juga saksi lain, yaitu Heldi alias Ipon, dan Farhati.

"Ada lima saksi untuk Andi Agustinus," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, Senin (16/10).

Dalam kasus ini, Akom yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR diduga menerima uang 100 dolar AS untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Jafar Hafsah diduga menerima uang dari mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin senilai hampir Rp 1 miliar. Namun demikian, Jafar Hafsah sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK karena diduga terkait e-KTP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA