"Iya masih, tapi sekarang ini kan masih ada dua pemikiran yang berbeda yaitu mendukung dan ada juga yang tidak," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/10)
Dia menambahkan, jalan tengah yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat kepada seseorang atas perbuatannya bisa ditempuh dengan memberikan hukuman seumur hidup atau pengurangan masa tahanan.
"Makanya kita ambil jalan tengah. Hukuman mati masih ada tetapi sebagai pilihan alternatif, itu pun masih bisa diremisi misalkan setelah ditahan 10 tahun dia berperilaku baik kan bisa diubah menjadi seumur hidup," tegas Yasonna.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: