Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi DPP PDIP kepada Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, PDIP meminta data nama individu, badan usaha, koperasi, hingga yayasan pengelola MBG yang diduga memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan kader partai.
Selain itu, PDIP juga meminta penjelasan mengenai bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pelaksanaan program MBG.
"Ketiga, data pendukung lainnya yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi," demikian bunyi surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat itu dijelaskan, permintaan data diperlukan untuk kepentingan internal partai guna melakukan klarifikasi dan penegakan etika serta disiplin organisasi.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi internal partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader partai," tulis surat tersebut.
Surat tersebut muncul di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan lembaga penyelenggara gizi sebagai tersangka.
Permintaan data itu juga merupakan tindak lanjut instruksi DPP PDIP yang diterbitkan pada Februari 2026. Saat itu, seluruh kader partai diminta tidak memanfaatkan proyek MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun material.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: