Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Usut Tuntas Pemilik Situs Nikahsirri.com

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 25 September 2017, 01:57 WIB
Komnas HAM: Usut Tuntas Pemilik Situs Nikahsirri.com
Aris Wahyudi
rmol news logo Komnas HAM menyambut baik langkah Kepolisian yang telah menjerat pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi.

Aris telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.

Karena menurut Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, situs nikahsirri.com adalah pelanggaran hak publik atas informasi yang benar, merendahkan kemanusiaan terutama kaum perempuan. Situs tersebut juga diduga kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak.

"Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu," tegas Maneger.

Lebih jauh dia menjelaskan situs dengan layanan lelang perawan, mencari istri, mencari suami, mencari penghulu, dan mencari saksi juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

"Situs ini juga mengancam ketahanan keluarga Indonesia," tandasnya.

Karena itu, Pemerintah harus hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA