Aris telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
Karena menurut Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, situs nikahsirri.com adalah pelanggaran hak publik atas informasi yang benar, merendahkan kemanusiaan terutama kaum perempuan. Situs tersebut juga diduga kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak.
"Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu," tegas Maneger.
Lebih jauh dia menjelaskan situs dengan layanan lelang perawan, mencari istri, mencari suami, mencari penghulu, dan mencari saksi juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.
"Situs ini juga mengancam ketahanan keluarga Indonesia," tandasnya.
Karena itu, Pemerintah harus hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia.
[zul]
BERITA TERKAIT: