Hal ini disampaikan Andi melalui penasihat hukumnya, Humizar Tambunan. Dikatakan Humizar, dalam perkara korupsi ini, Andi Roslinsyah tetap tidak membenarkan menerima aliran dana proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu.
Tapi, karena beritikad baik terhadap proses hukum maka mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu ini mengembalikan kerugian negara Rp 800 juta dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp 2,2 miliar.
"Terkait pengembalian kerugian negara ini, mau mencoba menunjukkan itikad baik beliau. Dan pengembalian ini jangan dipahami bahwa beliau mengakui perbuatan (korupsi) itu ada atau tidak. Terpenting, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Andi Roslinsyah sebesar Rp 2,2 miliar, pada kesempatan ini dikembalikan sebesar Rp 800 juta. Mudah-mudahan ke depan masih dibolehkan untuk mengembalikan sisanya Rp 1,4 miliar," kata Humizar, dikutip dari RMOL Bengkulu.
"Beliau tetap tidak mengaku menerima aliran dana proyek pemukiman kumuh, cuma kita tetap akan ikuti proses hukum ini. Dan pengembalian ini mudah-mudahan diapresiasi," jelas Humizar.
Secara resmi, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015 itu menyerahkan langsung uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka lainnya, Andi Roslinsyah menerima aliran dana korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh sebesar Rp 2,2 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: