Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin menuturkan bahwa aturan yang ada saat ini adalah fasilitas minimal yang harus disediakan agen perjalanan bagi calon jamaah umroh.
"Itu (standar pelayanan) sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawat udaranya seperti apa" ujar Menteri Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jumat (18/8).
Menurutnya, kebiasaan masyarakat yang selalu memilih agen umroh berbiaya murah menjadi sasaran empuk penyelenggara umroh untuk mematok harga yang sangat rendah tetapi tidak menjamin pelayanan yang diberikan dan bahkan beberapa kasus gagal berangkat.
"Untuk itu sedang dikaji apakah perlu batas minimal biaya umroh agar batas minimal pelayanan itu bisa benar benar dijamin" kata Lukman.
Lukman menyebut masih mengkaji aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri (Permen) atau langsung dijadikan rancangan untuk undang-undang.
"Ya itu nanti juga bagian yang akan kita dalami. Regulasinya, wadah hukumnya, itu bagian yang kita dalami" demikian Lukman.
[san]
BERITA TERKAIT: