"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahanan mulai 23 Agustus-1 Oktober 2017 terhadap semua tersangka kasus suap kepada Kajari Pamekasan terkait Pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (16/8).
Kelima tersangka itu yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii; Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya; Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi; dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan Noer Solehuddin.
Untuk Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) di Rutan POMDAM Jaya Guntur. Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ditahan di rutan KPK, sementara Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.
[sam]
BERITA TERKAIT: