Mendes Bakal Dihadirkan Di Sidang Penyuapan Auditor BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Agustus 2017, 18:23 WIB
Mendes Bakal Dihadirkan Di Sidang Penyuapan Auditor BPK
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam sidang lanjutan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Kehadiran Eko sangat dibutuhkan untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang ikut merencanakan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar mendapatkan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016.

Eko akan bersaksi untuk mantan anak buahnya yang sudah menjadi terdakwa yakni Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.

"Pasti akan kami hadirkan untuk memberikan klarifikasi di persidangan," ujar Jaksa Moch. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Eko sebelumnya juga pernah diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui adanya aksi suap terhadap auditor BPK.

Dalam perkara itu, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara sejumlah Rp 240 juta.

Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap LHP Laporan Keuangan Kemendes 2016.

Selain itu, suap juga diduga untuk menutupi temuan dana tidak jelas dalam LHP Laporan Keuangan Kemendes 2015 dan semester I-2016 sebesar Rp 550 miliar.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA