Suap dimaksud agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
Uang suap diberikan kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan kepada Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu di dalam jabatannya," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).
Awalnya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan kementeriannya bisa kembali memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016.
Dalam pemberian uang, Sugito memerintahkan Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan kepada Ali Sadli. Penyerahan pertama sebesar Rp 200 juta, dan pemberian kedua sebesar Rp 40 juta. Usai pemberian kedua, Jarot dan Ali Sadli ditangkap oleh petugas KPK.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: