Kamaludin selaku pihak yang didakwa menerima suap bersama-sama Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar USD 40 ribu. Dengan ketentuan apabila Kamaludin tidak membayar uang pengganti dalam waku satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama sembilan bulan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kamaludin telah merusak kepercayaan masyarakat kepada hakim dan lembaga peradilan. Namun demikian, dalam hal yang meringankan, Kamaludin dianggap memberikan keterangan signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, Kamaludin dinilai bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Patrialis dan Kamaludin dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta, keduanya juga dijanjikan uang Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta yakni Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Menurut jaksa, Kamaludin terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: