KPK Kembali Periksa Tersangka Dan Saksi Suap DPRD Malang

Senin, 14 Agustus 2017, 15:38 WIB
KPK Kembali Periksa Tersangka Dan Saksi Suap DPRD Malang
RMOLJatim
rmol news logo Sejumlah tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Mapolresta Malang.

Tampak hadir mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Arief tampak tenang dan hanya menjalani pemeriksaan sekitar 20 menit. Namun, ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang didampingi pengacaranya Andi Wirasadi itu tidak banyak berkomentar kepada awak media.

Bersamaan dengan itu, saksi-saksi lain masih menjalani pemeriksaan. Diantaranya Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim, dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto.

Sejumlah pejabat eksekutif Pemkot Malang juga hadir, seperti Sekda Kota Malang Wasto, Kabid Pemukiman PUPR Teddy Sumarna, mantan Kabid Pendataan dan Evaluasi Bappeda Moh. Sulthon, serta mantan Kabid Bina Marga Noer Rahman Wijaya.

Abdul Hakim mengakui jika pemeriksaan kali ini terkait penganggaran APBD Kota Malang 2015. Anggota legislatif yang diperiksa semuanya merupakan anggota Badan Anggaran yang saat itu diketuai Arief.

Dia juga mengaku telah dimintai keterangan KPK di Jakarta pada pertengahan 2016. Namun soal anggaran bukan untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kalau kasus Jembatan Kedungkandang saya sama sekali tidak tahu," kata Abdul Hakim seperti dikutip RMOLJatim.com, Senin (14/8).

Pada Jumat lalu (11/8), KPK merilis tiga tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Malang. Yakni Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono, dan Hendarwan Maruszaman. Ketua DPRD Arief Wicaksono bahkan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.

Pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendungkandang. Nilai proyek mencapai Rp 98 miliar dikerjakan secara multiyears pada 2016 sampai 2018. Suap diduga diberikan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Untuk kasus pertama, Arief dikenai pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap yakni Jarot dikenai pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Arief dikenai pasal yang sama. Sementara Hendarwan Maruszaman selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA