Harus Ada Pihak Yang Bertanggungjawab Meninggalnya Johannes Marliem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 14 Agustus 2017, 08:16 WIB
Harus Ada Pihak Yang Bertanggungjawab Meninggalnya Johannes Marliem
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo . Saksi kunci dalam sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius. Untuk menangkal ancaman itu, saksi kunci termasuk keluarga patut mendapatkan perlindungan maksimal.

Karena itu, institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi  proyek e-KTP layak bertanggungjawab atas kematiannya," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Senin (14/8).

Jelas Bambang. sangat mudah dipahami bahwa ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan. Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.

"Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan. Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal? Lalu, siapa yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" ungkapnya.
 
Seorang saksi apalagi saksi kunci, lanjut politisi Golkar ini, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan. Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang. Sedangkan tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir, karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius," ujar Bambang.
 
Karena itu, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya Johanes, karena almarhum diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi e-KTP.  Nama almarhum memang disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni sebagai penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

"Dari Johannes pula penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP. Kalau KPK memosisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum dan keluarganya. Akan tetapi, tindakan memublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditolerir," demikian Bambang Soesatyo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA