"Paling tidak, dua (terduga pelaku) lagi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (10/8).
Namun begitu, Asep mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih terus menggali informasi mengenai informasi dari saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Bisa kurang dari itu, bisa lebih dari itu. Terus berkembang," papar Asep.
Polisi telah mengamankan lima tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka adalah NNH (40) dan SH (40) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tesebut. Mereka diketahui memukul korban menggunakan tangan kosong dan kayu balok hingga Joya tidak berdaya.
Kemudian AL (19), KR (56) yang diketahui sebagai orang yang menendang korban di bagian kepala dan badan korban. Selain itu, ada SD (27) selaku pembeli bensin dan menyiramkan kepada korban kemudian membakarnya hingga tewas mengenaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun tahun penjara.
[ian]
BERITA TERKAIT: