Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Jangan Terprovokasi terkait Penangkapan Pelaku Pembakar Kandang Ayam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 11 Februari 2025, 20:15 WIB
Warga Jangan Terprovokasi terkait Penangkapan Pelaku Pembakar Kandang Ayam
Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nusantara (Koornas LPN), Mufti Azmi Miladi/Ist
rmol news logo Masyarakat diingatkan tidak terprovokasi dengan penangkapan 11 warga oleh Polda Banten terkait dugaan pembakaran kandang ayam di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. 

"Jangan sampai kita terporovokasi oleh informasi simpang siur di media sosial yang masih belum jelas kebenarannya," kata Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nusantara (Koornas LPN), Mufti Azmi Miladi dalam keterangannya, Selasa 11 Februari 2025.

Lebih lanjut, Mufti mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima informasi di media sosial. Karena masyarakat Banten dikenal cerdas, rukun, dan menjunjung tinggi persaudaraan. 

"Jangan sampai masyarakat terpecah belah lantaran informasi yang masih belum jelas dan belum diketahui kebenarannya," kata Mufti.

Mufti melihat ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menggoreng isu tersebut untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polda Banten. 

Padahal, kata Mufti, pihak Polda Banten telah melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. 

Setiap tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, Mufti menambahkan, dilakukan melalui proses gelar perkara internal dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa setiap individu mendapat perlakuan yang adil.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Mufti. 

Polda Banten menangkap 11 warga, terkait dugaan pembakaran kandang ayam di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Insiden pembakaran ini terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara penangkapan dilakukan pekan lalu.

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dikutip Selasa 11 Februari 2025.

Mereka yang diamankan berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Ada juga santri di Pondok Pesantren Riyadusolihin.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA