Jaksa Agung Disuruh Ngaca

Minta KPK Mereformasi Diri

Rabu, 09 Agustus 2017, 08:59 WIB
Jaksa Agung Disuruh Ngaca
M Prasetyo/Net
rmol news logo Disuruh mereformasi lembaganya lantaran banyak jaksanya yang tertangkap KPK, Jaksa Agung M Prasetyo malah minta balik komisi antirasuah melakukan reformasi internal. Sejumlah pengamat pun meminta Jaksa Agung ngaca sebelum melontarkan pernyataan seperti ini.

Hal ini dikemukakan Jaksa Agung saat dimintai tanggapan wartawan soal permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo agar korps Adhyaksa itu berbenah diri setelah beberapa jaksanya diciduk KPK.

Ditanya begitu, Prasetyo agak sewot. "Yang bilang begitu siapa, kamu yang bilang begitu," hardik Prasetyo di Kejagung, kemarin.

Setelah dijelaskan, Prasetyo malah meminta KPK juga melakukan reformasi di tubuh komisinya. "Ya, dia (KPK) juga mereformasi juga, sama-sama mereformasi. Bukan hanya kejaksaan, KPK juga mereformasi ya," selorohnya.

Untuk diketahui, Agus Rahardjo mengatakan Jaksa Agung perlu melakukan perbaikan di lembaga yang dipimpinnya. Hal itu disampaikan oleh Agus di Kantor Kemendikbud pada Kamis (3/8) lalu. Ucapan Agus dilontarkan setelah ada jaksa di Pamekasan, Jawa Timur, yang tertangkap tangan menerima suap.

Prasetyo mengklaim, Kejaksaan terus melakukan reformasi. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kejaksaan mendapat nilai positif.

"Tanya ke Menteri PAN RB, kita sudah melakukan reformasi. Dan dari penilaian mereka, kita dapat nilai positif," ujarnya.

Prasetyo, seperti yang sudah-sudah, meminta jaksa tidak digeneralisasi lantaran ada satu dua oknumnya yang tertangkap.

"Tapi karena sekian banyak manusia kan seperti kalian harus paham. Ini atas kerjaan dari oknum yang tidak harus digeneralisir," tegasnya.

"Jadi semua harus mereformasi diri, bukan hanya kejaksaan, tapi semuanya, termasuk KPK sendiri," tandasnya.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, seharusnya Jaksa Agung tidak melontarkan pernyataan seperti itu. Nyatanya, pada masa kepemimpinan Prasetyo, sudah lima jaksa di- OTT KPK. Kelimanya adalah Rudi Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), Farizal (Kejati Sumatera Barat), dan Parlin Purba (Kejati Bengkulu). "Berkaca dahulu. Lebih baik urusi internalnya dulu, evaluasi," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Fickar mengingatkan, harus ada kerjasama antar lembaga penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Kerjasama ini dalam konteks partnership yang kritis, tidak kolutif. "Ini yang disebut berkoalisi," ujar Fickar. Tetapi, lanjutnya, jika tidak bisa, maka dalam tugas masing-masing, lembaga-lembaga ini bisa bersinergi. Nah, jika tidak bisa juga, maka berlomba-lombalah bekerja sebaik mungkin. "Dalam agama disebut Fastabiqul Khaerot, maka masyarakat akan melihat lembaga mana yang benar benar serius bekerja seperti KPK," tandasnya.

Senada, Peneliti Pukat UGM, Fariz Fachriyan menyatakan, seharusnya Jaksa Agung tidak "berkonflik" dengan KPK. Lebih baik, mengevaluasi lembaganya.

"Jika konflik mencuat kepublik tentu akan banyak energi yang terbuang," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Dia mengingatkan, KPK tidak akan bisa seperti sekarang tanpa bantuan jaksa. Dan sebaliknya, kejaksaan tidak akan bisa melakukan reformasi birokrasi tanpa ada bantuan KPK. "Ini penting untuk masing-masing pihak untuk menahan diri menghindari konflik," tuturnya seraya menyatakan, koruptorlah yang akan diuntungkan dari konflik itu.

Terpisah, pengamat hukum Margarito Kamis justru menyatakan, pernyataan Jaksa Agung beralasan jika mengacu pada data Pansus Hak Angket KPK. Namun, tidak berarti kejaksaan juga tak berbenah. "Jaksa Agung harus berbenah, KPK juga begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting malah meminta Prasetyo mundur sebagai Jaksa Agung karena dianggap gagal membawa perubahan di tubuh korps adhyaksa itu.

"Dengan angka lima orang jaksa di bawah Prasetyo, yang sudah ditangkap tangan oleh KPK dan kemudian tujuh oleh tim saber pungli, saya kira dorongan untuk Jaksa Agung mundur dari jabatannya sungguh beralasan," tegasnya.

"Saya menilai, bahwa Jaksa Agung sudah gagal membawa Kejaksaan Agung untuk mereformasi Institusi Kejaksaan," imbuhnya.

Jika tak mau mundur, Miko menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasinya. "Memang sudah menjadi pilihan tepat untuk mencopot Prasetyo dari jabatannya," tegasnya.

Sementara peneliti ICW, Lalola Easter menyebut, sejak Prasetyo menjabat Jaksa Agung pada 2014, belum ada performa yang cukup membanggakan dari kejaksaan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA