"Ya kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Kabag Penum Polri Kombes Matinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu (2/8).
Rencananya, pihak Mabes Polri akan merilis perkembangan kasus yang melibatkan produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago itu. Termasuk menjelaskan rincian terkait alasan penahanan terhadap TW.
"Nanti akan secara lengkap kita jelaskan. Apa saja peran yang bersangkutan. Kemudian pelanggaran-pelanggaran​ undang-undang apa saja yang dilakukan yang bersangkutan," papar Martinus.
Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pelanggaran​ terhadap undang-undang pangan di PT IBU.
PT IBU dianggap bertanggungjawab terhadap praktek-praktek dugaan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran​ terhadap UU Pangan. Pihak Mabes Polri juga telah melakukan penggerebekan di salah satu lokasi gudang PT IBU beberapa waktu lalu. [rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: