Keterangan 15 Saksi Giring Dirut PT IBU Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Agustus 2017, 11:48 WIB
Keterangan 15 Saksi Giring Dirut PT IBU Jadi Tersangka
Foto/Net
rmol news logo . Mabes Polri telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pelanggaran​ terhadap undang-undang pangan di PT Indo Beras Unggul (IBU).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Dirut PT IBU berinisial TW sebagai tersangka.

"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Kemudian kita gelar perkara kasus tersebut," kata Kabag Penum Polri Kombes Matinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu (2/8).

Sebelumnya, pihak Mabes Polri telah menetapkan TW sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Selasa malam (1/8).

"Ya benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin (Selasa) malam," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan rincian resmi dari pihak kepolisan terkait penetapan tersangka tersebut. Rencananya, pihak Mabes Polri akan merilis perkembangan kasus ysng melibatkan produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA