Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pengungkapan narkoba sintetik itu hasil pengembangan informasi masyarakat atas adanya transaksi jual beli narkoba di media sosial.
Menurutnya, modus tersebut tergolong baru lantaran cairan yang biasa digunakan untuk rokok elektrik atau vape telah menjadi tren di kalangan remaja. Cairan untuk vape yang dijual bebas membuat narkoba cair bisa dengan mudah ikut dijual dengan berkedok cairan vape.
Gidion mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemesanan melalui Instagram dengan akun Mamen Liq dan disepakati harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 mililiter. Uang pembayaran ditransfer ke rekening tersangka GW. Sementara barang yang dipesan dikirim menggunakan jasa ojek online dan dibawa tersangka MS. Dari kesepakatan, penyerahan narkoba tersebut dilakukan di kawasan Universitas Al Azhar, Jakarta pada Kamis lalu (6/7).
"Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas tersangka Martino tiga buah botol cairan liquid high masing-masing berisi 5 mililiter," ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya (Selasa, 1/8).
Tersangka MS mengaku bahwa dirinya mendapat narkoba cair dari GW yang tinggal di kosan Dores, kamar Villa Real, Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menyita 27 botol ukuran 5 mililiter dari tangan GW.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, GW alias Gantes ditangkap. Dan disita 27 botol cairan liquid high 5 mililiter," kata Gidion.
Hasil interogasi, tersangka GW mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka KH.
"Hari Rabu 12 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, Wawan berhasil ditangkap di Mall Plaza Semanggi," tandas Gidion.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
[wah]
BERITA TERKAIT: