Hasil audit menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam proses perpanjangan kontrak.
"Atas terjadinya kerugian negara sebesar itu maka yang patut dimintakan pertanggungjawaban adalah Menteri BUMN Rini Soemarno karena telah mengeluarkan ijin prinsip terhadap perpanjangan kontrak tersebut," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni kepada redaksi, Selasa (1/8).
Bentuk pertanggungjawaban yang paling tepat, sebut Sya'roni, adalah mengeluarkan Rini dari Kabinet Kerja. Selain untuk membersihkan kabinet dari menteri yang terindikasi korupsi, juga agar nantinya Rini bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Dikatakan dia, memecat menteri yang terindikasi korupsi sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi membentuk Kabinet Kerja yang bersih dari korupsi yang disampaikan Jokowi pada awal pembentukan Kabinet Kerja.
Ketika itu komitmen ini dikongkritkan dengan melibatkan KPK dalam proses perekrutan calon menteri. Bagi calon menteri yang mendapatkan stabilo merah dari KPK maka tidak akan dipilih menjadi menteri karena terindikasi terlibat korupsi.
"Hendaknya komitmen ini tetap dipegang teguh, sehingga jika ada menteri yang terindikasi korupsi maka seharusnya dikeluarkan dari Kabinet Kerja. Karena jika tidak dikeluarkan dikhawatirkan akan timbul kesan bahwa Kabinet Kerja hanya menjadi sarang perlindungan koruptor," demikian Sya'roni.
[zul]
BERITA TERKAIT: