Praperadilan Kasus BLBI, KPK Datangkan Ahli Hukum Pidana dan Keuangan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Juli 2017, 10:23 WIB
Praperadilan Kasus BLBI, KPK Datangkan Ahli Hukum Pidana dan Keuangan Negara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara dalam sidang praperadilan tersangka korupsi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 31/7).

"Ahli yang akan dihadirkan pertama adalah ahli hukum acara pidana yg akan menegaskan kewenangan KPK menangani BLBI sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.

Sementara kesaksian ahli keuangan negara, tambah Febri akan menguraikan aspek kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi.

Pada sidang praperadilan keempat, KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa kasus korupsi BLBI yang diusut KPK berada di ranah pidana. Hal ini membantah alasan pemohon, tersangka Syafruddin, yang mengatakan KPK tidak dapat mengusut kasus BLBI karena materi perkaranya berada di ranah perdata.

"KPK membantah argumen pihak tersangka yang memohonkan praperadilan, mengatakan kasus ini sudah nebis in idem dengan alasan sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung. Karena materi perkara yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah diproses Kejaksaan Agung," kata Febri, Jumat (28/7) lalu.  

Nebis in idem merupakan orang tidak  boleh dituntut dua kali atas perkara yang sudah diputus sebelumnya, seperti diatur pada Pasal 76 ayat (1) KUHAP.

"Penanganan kasus BLBI ini perlu dilakukan dengan kerjasama sejumlah pihak, karena indikasi kerugian negara yang sangat besar sehingga hal tersebut tentu membebani perekonomian secara lebih luas," imbuh Febri.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA