KPK Bantah Argumen Tersangka BLBI Dalam Sidang Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Juli 2017, 20:31 WIB
KPK Bantah Argumen Tersangka BLBI Dalam Sidang Praperadilan
BLBI/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Noor Aziz Said, SH, MH dalam sidang praperadilan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangab Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam sidang keempat tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa kasus korupsi BLBI yang diusut KPK berada di ranah pidana. Hal ini membantah alasan pemohon yang mengatakan KPK tidak dapat mengusut kasus BLBI karena materi perkaranya berada di ranah Perdata.

"KPK membantah argumen pihak tersangka yang memohonkan praperadilan, mengatakan kasus ini sudah nebis in idem dengan alasan sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung. Karena materi perkara yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah diproses Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).

Nebis in idem merupakan orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sudah diputus sebelumnya, seperti diatur pada Pasal 76 ayat (1) KUHAP. Sidang praperadilan tersebut telah dilakukan sejak Selasa (25/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Febri menjelaskan pengusutan kasus BLBI yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun ini terus dalam proses penyidikan sampai saat ini dan direncanakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan pebyidikan lainnya.

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004 silam. KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu.

Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA