Tiga Eks Pejabat PT PAL Jalani Sidang di Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Juli 2017, 20:05 WIB
Tiga Eks Pejabat PT PAL Jalani Sidang di Surabaya
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017 siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

"Berkas perkara ketiganya dipisahkan dan terdiri atas dua perkara, suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 dan penerimaan gratifikasi," sambungnya.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utara PT PAL M Firmansyah, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Menurut Febri, ketiga tersangka akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ketiganya akan disidangkan di PN Surabaya dan mulai hari ini dilakukan pemindahan penahanan," imbuhnya.

Para bekas pejabat PT PAL itu dipindahkan ke rutan yang berbeda. Arif Cahyana di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan M Firmansyah dan Saiful Anwar di Rutan Klas I Surabaya (Madaeng).

Ketiga tersangka dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) dan dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dalam kasus pemgadaan kapal. Febri mengungkapkan, penangan dua kasus itu akan dilakukan secara paralel.

Gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka dan telah disita penyidik sebesar Rp 230 juta. Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK. Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda tas dua kasus tersebut.

Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA