Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Axel Thomas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Juli 2017, 16:24 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Axel Thomas
Net
rmol news logo Penyidik kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus narkoba Axel Mathew Thomas, putra dari aktor Jeremy Thomas.

"Ini kasusnya psikotropika dan narkoba. Tidak ada, penyidik belum mengizinkan untuk penangguhan penahanannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta (Selasa, 25/7).

Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan Axel melarikan diri, lantaran pernah akan pergi ke Singapura dengan alasan berobat. Selain itu, penyidik tidak mengabulkan penangguhan penahanan Axel karena dikhawatirkan tersangka lain akan mengajukan hal yang sama.

"Kalau misalkan dikabulkan, yang lain minta tidak. Pasti minta kan," kata Argo.

Petugas Bea Cukai menangkap penumpang pesawat inisial JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Juli lalu. Dari keterangan keduanya, Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta mengembangkan kasus dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil tersebut di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Axel diketahui telah mengirim uang kepada pengedar untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Atas perbuatannya, Axel dijerat pasal 62 sub pasal 60 ayat 3 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA