Waluyo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di penjualan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain Waluyo, penyidik juga memeriksa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai saksi.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Keduanya yakni eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan direktur umum sekaligus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waluyo.
"Termasuk juga Pak Waluyo mantan direktur umum, atasannya Gatot selaku tersangka. Pak Waluyo adalah mantan pimpinan KPK," kata Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono. Gathot diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel.
Kombes Indarto menyebutkan, Gathot ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017.
"Kami tetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT. Pertamina," kata Indarto, Kamis (20/7) lalu.
Lanjut dia menerangkan, mereka sudah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 40,9 milyar," tambah dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jaksel. Kasus ini masuk ke tahap penyelidikan, Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
[san]
BERITA TERKAIT: