Andi Narogong Diperiksa Jadi Saksi Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 10:25 WIB
Andi Narogong Diperiksa Jadi Saksi Novanto
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi untuk tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto. Saksi yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini (Kamis, 20/7) ialah Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Tersangka AA hari ini dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka SN," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Setya Novanto menjadi tersangka ke empat dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka yaitu, Dirjen Dukcapil Irman, pejabat pembuat komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA