KPK Kembali Umumkan Tersangka Baru E-KTP Petang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Juli 2017, 17:23 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

KPK akan mengumumkannya petang ini.

"Ya, direncanakan sore ini akan disampaikan perkembangan penanganan kasus E-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Senin awal pekan ini, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP.

Novanto diduga berperan dalam pembahasan anggaran e-KTP dan proses pelaksanaan proyek. Saat anggaran e-KTP dibahas di DPR pada tahun 2010, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

KPK juga menduga Novanto melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau perorangan atau korporasi dengan mengondisikan peserta dan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Pengaturan peserta dan pemenang lelang itu dilakukan Novanto melalui tangan Andi Agustinus.

Dalam surat dakwaan jaksa juga disebutkan Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Novanto dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA