"Penyidik sudah mendapatkan barang bukti pisau. Diambil di Lembang, Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).
Pisau tersebut, lanjut Argo, ditemukan terkubur di halaman sebuah rumah kontrakan di Lembang. Diduga, hal itu untuk menghilangkan barang bukti dari tersangka terkait kasus ini.
Artinya, temuan tersebut bertolak belakang dengan keterangan awal yang diperoleh polisi dari tersangka Laurens Paliyama. Pasalnya, Laurens mengatakan pisau tersebut dibuang di semak-semak di pinggir jalan Tol Jagorawi, usai melukai korban.
"Pisau tersebut ditanam oleh pelaku (Laurens)," terang Argo.
Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hermansyah. Selain Laurens, polisi telah menangkap Edwin Hitipeuw, Richard Patipeluhu dan Erick Birahy.
Laurens dan Edwin diamankan di Tol Jagorawi pada 12 Juli lalu. Keesokan harinya, pada 13 Juli polisi menangkap Richard dan Erick di Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, polisi masih memburu salah seorang tersangka pelaku yang bernama Domaince.
[ian]
BERITA TERKAIT: