Anggaran Minim, LPSK Selektif Kasih Layanan

Jumat, 14 Juli 2017, 10:31 WIB
Anggaran Minim, LPSK Selektif Kasih Layanan
Foto/Net
rmol news logo Dukungan anggaran yang dialokasikan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbilang kecil bila dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya.

Kondisi ini berdampak pada pelaksanaan tugas dan fung­si LPSK dalam melindungi saksi dan korban kejahatan sesuaiperintah Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyebutkan du­kungan anggaran yang minim, sekitar Rp 70 miliar, mem­buat peran LPSK belum bisa maksimal. Akibatnya, LPSK menjadi sangat selektif dalam memberikan layanan.

"Padahal di sisi lain, angka kejahatan setahun jumlahnya berkisar di angka 500 ribuan kasus," ungkapnya saat ber­temu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kan­tornya, Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, LPSK meminta dukungan dari pemerintah terkait program-program kerjanya ke depan. "LPSK sangat berharap dukun­gan maksimal dari pemerintah. Dukungan dimaksud mulai dari anggaran hingga hal-hal teknis lainnya," katanya.

Apalagi, perlindungan terh­adap saksi dan korban kejaha­tan merupakan salah satu hal yang tersebut dalam Nawa Cita Presiden Jokowi.

Hanya saja sejak Presiden Jokowi dilantik, LPSK belum berkesempatan bertemu presiden. "LPSK bertanggung jawab kepada presiden, semen­tara di DPR, LPSK bermitra dengan Komisi III. Namun, sejak pergantian pemerintahan di bawah Pak Jokowi, LPSK belum pernah bertemu dengan beliau. Padahal, LPSK juga turut membantu mensukseskan program-program yang diga­gas Presiden Jokowi khususnya dalam penegak hukum," ujar Semendawai.

Pihaknya juga berencana mengundang Presiden Jokowi untuk bisa meresmikan Gedung LPSK di Jakarta Timur yang pembangunannya baru selesai tahun ini. "Dengan diresmikan presiden, diharapkan memberi­kan dampak psikologis agar LPSK bisa sejajar dari lembaga lainnya," imbuhnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara pribadi dirinya sangat mengenal LPSK. Apalagi, dirinya juga ikut mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban saat masih di DPR. "LPSK bukan barang baru bagi saya karena saya termasuk salah satu pengusul terbentuknya LPSK," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA