Legalitas Kepala BKKBN Dipermasalahkan Bawahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 13 Juli 2017, 19:25 WIB
Legalitas Kepala BKKBN Dipermasalahkan Bawahan
Foto: RMOL
rmol news logo Seorang staf Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat bernama Ahmad Zuhdi menggugat Presiden Republika Joko Widodo dan Kepala BKKBN Pusat Surya Chandra Surapaty ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terkait dengan belum diberhentikannya Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty yang sudah berusia lebih dari 65 tahun yang artinya harus masuk masa pensiun per tanggal 23 Juni 2016 tetapi sampai saat ini masih menjabat, dan ini melanggar PP No. 65/2008 Pasal 4 Ayat 1 tentang batasan umur pejabat negara yang setara dengan eselon I A, serta Pasal 4 ayat 2 tentang batasan usia pensiun.

"Karena ini melanggar PP 65/2008 dan belum juga diberhentikan Presiden maka kami mengajukan gugatan ke PTUN. Dan gugatan ini kami tujukan ke Presiden Republik Indonesia sebagai tertugagat I dan Kepela BKKBN sebagai tergugat II," katanya usai mengikuti sidang di PTUN Jakarta, Kamis (13/7).

Lebih lanjut Zuhdi menjelaskan gugatan ini sudah mulai didaftarkan pada tanggal 7 Februari 2017 dengan nomor gugatan: 31/G/2017/PTUN -JKT. Dan sudah beberapa kali sidang.

"Sampai saat ini memasuki tahap sidang dan sudah kurang lebih dua belas kali sidang dengan materi pembuktian materi para pihak," katanya menambahkan.

Adapun maksud dan tujuan dari gugatan ini adalah mengingatkan Presiden untuk menegakkan peraturan perundang-undangan terutama PP 65/2008 tentang batas usia pensiun. Selain itu, kepada kepala BKKBN untuk segera mengundurkan diri atau melaporkan diri kepada Presiden bahwa sudah memasuki usia pensiun.

"Apabila belum mengundurkan diri atau melaporkan, maka segala keputusan Kepala BKKBN setelah 23 Juni 2016 dapat dinyatakan gugur demi hukum," pungkas Zuhdi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA