Data BKKBN Jawa Timur, sebanyak 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan 80 di antaranya karena pemohon telah hamil. Kemudian, Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022 sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi, sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,†kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Sabtu (4/2).
Menurut Mufidayati, bagi pasangan yang hamil dalam kondisi belum siap, maka bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik. Jika mentalnya belum siap juga, akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.
Atas dasar itu, ia mendorong BKKBN lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencana (GenRe) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.
“GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan narkoba. Sehingga sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: