RESTITUSI PAJAK MOBILE8

Hotman Curiga Jaksa Julianto "Bermain" Di Balik Pemanggilan HT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Juli 2017, 22:56 WIB
Hotman Curiga Jaksa Julianto "Bermain" Di Balik Pemanggilan HT
Foto: Istimewa
rmol news logo Kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung syarat akan nuansa politis.

Begitu dikatakan pengacara Bos MNC Group Hary Tanoesudibjo (HT), Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (6/7).

"Saya melihat dari sisi hukum pasca pilkada DKI 2 kasus meledak yaitu dibuka lagi kasus yang sudah praperadilan dan sms ancaman pada Januari 2016 berarti 1 setengah tahun tidak pernah ada masalah," sambungnya.

Menurut Hotman, surat pemanggilan dari Kejagung ke kliennya sama persis dengan yang diterimanya tahun lalu, yakni restitusi pajak PT Mobile8, yang sudah diputuskan oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa itu bukan kewenangan Kejaksaan.

"Karena itu menyangkut pidana pajak. Dugaan pidana pajak yang merupakan kewenangan PPNS Ditjen Pajak," tegasnya.

"Masalah restitusi pajak bukan kewengan Kejaksaan. Artinya mau 1000 bukti baru pun yang diberikan kalau terkait pajak bukan kewenangan Kejaksaan," lanjutnya.

Kejaksaan diakuinya telah dengan bersedia mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) restitusi perpajakan di PT Mobile 8. Tak tanggung-tanggung, SP3 tersebut bahkan merujuk pada putusan praperadilan.

"Kita bingung perkara yang sudah diputus pengadilan, isinya juga sama dengan SP3, kenapa sampai dibuka lagi," tanyanya.

Jaksa yang menangani kasus restitusi perpajakan di PT Mobile 8 adalah jaksa Julianto. Jaksa Julianto pula yang menjadi seteru HT dalam kasus SMS ancaman. Untuk itu, Hotman menilai penanganan kasus Mobile8 tentu syarat akan konflik kepentingan.

"Jaksa Julianto berpekara dengan HT di Mabes Polri, tapi dia juga jadi memimpin penyidik di Kejaksaan jadi itu namanya conflict of interest," tukas Hotman. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA