Artinya, sistem seleksi "Putra Daerah" yang ditetapkan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan tidak berlaku.
"Akhirnya diputuskan, dikembalikan pada format semula," ujar Kabag Penmas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Kamis (6/7).
Dengan demikian, para calon taruna yang berada di rangking teratas berpotensi menjadi taruna asal Jabar yang ikut seleksi ditingkat pusat. Sesuai dengan kuota yang ditetapkan sebelumnya.
"Jadi, yang memang rankingnya bagus itu yang berhak ke seleksi pusat. Jadi, distratakan kembali. Memang ranking satu sampai dengan kuota itu yang dimajukan," terang Rikwanto.
Saat ditanyakan terkait sanksi yang akan diberikan terhadap Anton, selaku penggagas "Putra Daerah", Rikwanto enggan berkomentar konkret. "Itu berbeda ya (penanganannya)," kilah Rikwanto.
Sebelumnya, kasus penerimaan teruna Akpol kembali berpolemik setelah Kapolda Anton Charliyan mengeluatkan kebijakan kontroversial.
Anton mengeluarkan kebijakan yang melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) terkait "Putra Daerah" yang diprioritaskan sebagai taruna Akpol.
Imbasnya, sejumlah keluarga korban yang dirugikan dengan kebijakan tersebut melampiaskan uneg-unegnya ke media sosial hingga didengar Kapolri.
Dalam polemik ini, Kapolri juga menegaskan telah menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Asisten SDM untuk menindaklanjuti kasus di Polda Jabar.
[zul]
BERITA TERKAIT: