Menurutnya, dia baru tahu adanya pembagian aliran dana itu setelah kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini mencuat.
"Saya gak tahu, saya gak ngerti. Saya tahunya bahwa uang ini kesini, uang ini kesitu setelah kasus ini dibuka. Sebelumnya saya gak pernah tahu dan gak paham," kata Abdul usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7).
Dia menyangkal pernah menerima uang proyek e-KTP, meski dalam surat tuntutan Miryam, jaksa KPK menyebutkan bahwa ada uang yang mengalir ke sembilan Kapoksi Komisi II DPR sebesar 1.500 dollar AS dan 2.500 dollar AS.
"Itu teman saya (yang terima duit e-KTP,
red). Saya gak pernah tahu. Saya nggak pernah merasa terima. Saya juga gak pernah merasa dijanjikan. Makanya intinya bahwa agar kasus ini cepat selesai. Sehingga tidak mengundang spekulasi berlebihan," jelasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: