KPK Periksa Dua Tersangka Suap Gubernur Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Juli 2017, 11:15 WIB
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Gubernur Bengkulu
Rico Diansari/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam pembangunan dua proyek jalan di Bengkulu. Keduanya adalah, Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS), Rico Diansari dan Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.

Rico Diansari alias Rico Chan juga diketahui sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu.

"Tersangka RDS dan JHW akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RM (Ridwan Mukti)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Ridwan Mukti yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu diduga menerima suap dari Jhoni Wijaya lewat Rico Diansari.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dugaan pemberian suap tersebut sebagai fee proyek terkait pelaksanaan dua proyek yang dikerjakan PT SMS di Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

"(Fee proyek) yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS dijanjikan uang Rp 4,7 miliar, setelah potong pajak, dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong," jelas Alex.

Dua proyek itu diantaranya, proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Sementara peran Rico dalam kasus tersebut diduga sebagai perantara suap. Dia diduga dekat dengan istri Ridwan Mukti, Lili Martiani.

Ketika melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu, tim Satgas KPK menyita uang sejulah Rp 1 miliar dengan pecahan uang Rp 100 ribu yang disimpan dalam kardus mie instan dari tangan Lili. KPK menyimpulkan uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan Jhoni kepada Ridwan lewat perantara Rico dan Lili.

Saat menangkap Jhoni di salah satu hotel di Bengkulu, KPK juga menyita uang dalam tas senilai Rp 260 juta yang diduga masih ada kaitannya dengan suap tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA