Menurut Handang, Haniv merupakan pihak yang memutuskan agar permasalahan pajak PT EK Prima bisa ditangani. Disamping itu, Country Director PT EK Prima R Rajamohanan Nair terlebih dahulu menemui Haniv untuk membicarakan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima. Pembicaraan Mohan dengan Haniv, jauh sebelum dirinya mengenal Mohanan.
"Ya seharusnya dia (Haniv) yang ikut bertanggung jawab dan dia yang memutuskan dan sebelum pak Mohan ketemu saya, pak Mohan sudah ketemu pak Haniv," ujar Handang saat ditemui seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Handang menambahkan, Haniv sendiri yang memerintahkan pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejumlah perusahaan termasuk PT EK Prima.
Bahkan lanjut Handang, Haniv pernah menyuruh bawahannya yang bernama Hilman Flobianto untuk menghubungi Mohan setelah Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar dibatalkan dan menjadi nihil.
Handang menilai, perintah Haniv untuk menghubungi Mohan memiliki maksud tertentu. Terlebih Mohan pernah meminta agar komisi Rp6 miliar sebagai biaya penanganan permasalahan pajak PT EK Prima juga termasuk komisi untuk Haniv.
"Setelah STP keluar, dia (Haniv) suruh anak buahnya untuk telepon Mohan tujuannya apa? karena saya kan nggak kenal pak Hilman, yang telpon pak Mohan itu pak Hilman," ujar Handang.
Sebelumnya, Handang Soekarno dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima. Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari komitmen komisi yang dijanjikan sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
[san]
BERITA TERKAIT: