KPK Panggil Sugiharto dan Bos PT Quadra Solution

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Juni 2017, 11:58 WIB
KPK Panggil Sugiharto dan Bos PT Quadra Solution
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), hari ini (Selasa, 13/6).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dua saksi tersebut yakni Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang juga telah menjadi terdakwa kasus e-KTP.

"Hari ini penyidik memanggil dua saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam korupsi pengadaan KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta.  

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam pelaksaan proyek senilai 5,9 triliun itu. Sebelumnya Anang juga pernah bersaksi dalam sidang ke tujuh e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman pada Kamis (6/4) lalu.

Dalam kesaksiaannya di pengadilan, Anang mengaku telah mengembalikan uang proyek e-KTP ke KPK.

Panggilan hari ini ke KPK bukan pertama kalinya untuk Anang Sugiana. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA